Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo No. 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 23/2016 · Perda Kabupaten Purworejo No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Ganti Rugi Kerugian NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanPurworejo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti kerugian daerah, memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyelesaian, mewujudkan tercapainya penyelesaian, memberikan kemudahan dalam evaluasi, serta menciptakan akuntabilitas dan transparansi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Subjek Tuntutan Perbendaharaan adalah bendahara.
  2. Subjek Tuntutan Ganti Kerugian meliputi Pejabat dan/atau PNS, Pegawai Perusda atau BUMD, Anggota TNI/POLRI yang ditugaskan pada Pemerintah Daerah, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak, Pegawai yang diangkat oleh BLUD, Pegawai pada lembaga non struktural, dan Pejabat lain yang menimbulkan kerugian daerah.
  3. Objek Tuntutan Perbendaharaan dan Ganti Kerugian Daerah meliputi Uang, barang milik daerah, dan surat berharga.
  4. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah, yang bertugas memproses dan memberikan pertimbangan dalam penyelesaian kerugian daerah.
  5. Prosedur penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), Pembebanan Kerugian Daerah Sementara, Penetapan Batas Waktu, Pembebanan Kerugian Daerah, dan Pelaksanaan Surat Keputusan Pembebanan.
  6. Prosedur penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah melalui penerbitan SKTJM dan SKP2KS, serta penyelesaian melalui Majelis.
  7. Penentuan nilai kerugian daerah didasarkan pada nilai buku atau nilai wajar.
  8. Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang daerah.

(-)

(-)