Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 22 Tahun 2019 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Jasa Akreditasi Dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor Pada Badan Standardisasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 22/2019 · Peraturan BSN No. 22 Tahun 2019 · Peraturan BSN Nomor 22 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2019Tanggal Penetapan:20 November 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaKonfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Jasa Akreditasi Dan Jasa Layanan Otoritas Sponsor Pada Badan Standardisasi Nasional
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku22 November 2019
Tanggal Penetapan20 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dalam pemberian jasa akreditasi dan jasa layanan otoritas sponsor oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, sejalan dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban KSWP: Setiap pemohon jasa akreditasi dan layanan otoritas sponsor wajib melakukan KSWP sebelum mengajukan permohonan awal.
  2. Pelaksanaan KSWP: KSWP dilaksanakan melalui sistem informasi BSN yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui aplikasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam keadaan kahar, pemohon dapat melakukan KSWP secara manual kepada Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Status KSWP: KSWP memuat keterangan status valid atau tidak valid. Status valid menjadi persyaratan awal untuk memperoleh jasa. Jika tidak valid, permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut, namun dapat diajukan kembali setelah memperoleh status valid.
  4. Pelaporan dan Pengawasan: Unit kerja yang melaksanakan jasa akreditasi dan layanan otoritas sponsor harus memberikan laporan pelaksanaan KSWP kepada Kepala Badan melalui Inspektorat. Inspektorat menyampaikan laporan secara berkala kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan Direktur Jenderal Pajak. Inspektorat juga melakukan pembinaan dan pengawasan terkait pelaksanaan KSWP.

(-)

(-)