Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon

Juga dikenal sebagai: Permenkes 34/2019 · Permenkes No. 34 Tahun 2019 · Permenkes Nomor 34 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2019Tanggal Penetapan:10 September 2019
Pelayanan KesehatanStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku30 September 2019
Tanggal Penetapan10 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengatur organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Johannes Leimena Ambon. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas di Kawasan Timur Indonesia. RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Kesehatan, dengan tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan. Struktur organisasi RSUP ini terdiri dari Direktorat Pelayanan Medik, Keperawatan, dan Penunjang, serta Direktorat Keuangan dan Umum. Selain itu, terdapat komite dan satuan pemeriksaan internal untuk mendukung fungsi rumah sakit. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan fungsi dari masing-masing direktorat dan bagian di dalamnya, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan sistem informasi.

(-)

(-)