Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Prekreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2009 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2009 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 April 2009
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Prekreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 April 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta pelayanan kepada masyarakat, dengan melakukan investasi modal. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan berorientasi pada keuntungan dan pelayanan sosial.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung sebesar Rp5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah) untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, yang ditetapkan setiap tahunnya dengan perincian yang telah ditentukan. Penyertaan modal ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dianggarkan pada APBD dengan persetujuan DPRD.

Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki. Besarnya laba ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah dikurangi pajak perseroan, yang dibagi untuk cadangan dan laba. Keuntungan yang diperoleh selama satu tahun buku perusahaan menjadi hak Pemerintah Kota Pangkalpinang dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD.

Walikota dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT.Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Walikota.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penyertaan modal daerah dalam bentuk saham yang sudah dilakukan dan/atau disetor sebelumnya pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangka Belitung sampai dengan Tahun 2008 sebesar Rp2.250.000.000,-(Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)