di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 28/2016 · Permen ATR/Kepala BPN No. 28 Tahun 2016 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini diterbitkan untuk mempercepat penetapan hak dan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia, memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara. Percepatan ini dilakukan melalui Program Nasional Agraria (PRONA) dengan pendaftaran tanah secara sistematis.
Percepatan PRONA dilaksanakan oleh Tim Percepatan yang dibentuk oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan tugas menyiapkan rencana kerja, mengumpulkan data fisik dan yuridis, menyelidiki riwayat tanah, membantu penyelesaian bukti kepemilikan tanah yang tidak lengkap, mengumumkan data, menyelesaikan sengketa, dan menyampaikan laporan. Tim dibantu oleh satuan tugas fisik dan yuridis.
Kepala Kantor Pertanahan menetapkan lokasi pelaksanaan percepatan PRONA, dimulai dari wilayah pinggiran dan bertahap menuju pusat perkotaan. Pengumpulan data fisik dilakukan melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah, sementara data yuridis dikumpulkan melalui pemeriksaan dan penyelidikan riwayat kepemilikan tanah. Pengumuman data fisik dan yuridis dilakukan untuk pembuktian pemilikan tanah.
Dalam hal bukti kepemilikan tanah tidak lengkap, dapat dilengkapi dengan surat pernyataan tertulis tentang penguasaan fisik bidang tanah dengan itikad baik. Sengketa diselesaikan melalui pengadilan negeri setempat. Sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan setelah proses penetapan hak dan pendaftaran tanah selesai. Pelunasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) tidak menjadi persyaratan penerbitan sertifikat, tetapi merupakan pajak terhutang.
Pendanaan pelaksanaan PRONA berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), serta dimungkinkan dari kerjasama dengan pihak lain atau swadaya masyarakat.