Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pada pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari pajak daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Selain itu, terdapat penyesuaian pada belanja daerah, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung, dengan alokasi yang lebih besar pada belanja langsung yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan dengan adanya peningkatan pada penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat, di mana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga, dan jika tidak mencukupi, dapat menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga dan digunakan untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.