Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Wonogiri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 14/2011 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2011Tanggal Penetapan:9 November 2011
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal di Kabupaten Wonogiri
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku09 November 2011
Tanggal Penetapan09 November 2011
Tempat PenetapanWonogiri

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal.

Kerjasama penanaman modal dapat dilakukan dengan negara lain, badan hukum asing, pemerintah daerah lain, atau swasta. Promosi penanaman modal dilakukan oleh Unit Kerja secara mandiri atau bekerjasama dengan pihak lain. Pelayanan penanaman modal meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Semua jenis bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanam Modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh berbagai bentuk badan usaha, sedangkan Penanam Modal Asing wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT). Setiap penanam modal wajib memiliki izin penanaman modal dari Bupati, kecuali Usaha Mikro dan Kecil. Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, dan informasi, serta berkewajiban menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat, mengutamakan tenaga kerja lokal, membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah menetapkan lokasi penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wonogiri di kawasan budidaya. Pelayanan PTSP meliputi pelayanan perizinan dan non perizinan, insentif dan kemudahan, serta pengaduan masyarakat. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan oleh Unit Kerja.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. Unit Kerja memberikan pelayanan perizinan terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah atas pendelegasian wewenang Pemerintah.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi yang berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.