Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lumajang 1/2020 · Perda Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Lumajang
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanLumajang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007, Seri E Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD). Peraturan ini merinci realisasi anggaran pendapatan dan belanja, termasuk selisih antara anggaran dan realisasi, serta saldo anggaran lebih. Neraca menyajikan informasi tentang aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan operasional menyajikan surplus atau defisit operasional, sementara laporan arus kas memberikan informasi tentang arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan perubahan ekuitas menyajikan perubahan ekuitas awal dan akhir. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.

(-)

(-)