di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 85 Tahun 1958 tentang Rencana Pembangunan Lima Tahun 1956-1960
Juga dikenal sebagai: UU 85/1958 · UU No. 85 Tahun 1958 · UU Nomor 85 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini disusun dengan latar belakang kondisi ekonomi Indonesia yang belum memuaskan, dengan struktur ekonomi yang tidak seimbang dan pendapatan nasional yang rendah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan tingkat kehidupan rakyat melalui peningkatan produksi dan pendapatan, serta mengubah struktur ekonomi kolonial menjadi struktur ekonomi nasional yang lebih mandiri dan berkeadilan, sesuai dengan asas kekeluargaan.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antara sektor pemerintah, sektor partikelir, dan sektor masyarakat desa dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun. Pemerintah menyediakan biaya sebesar Rp. 12.500 juta untuk sektor pemerintah dan mempelopori sektor lainnya. Sektor partikelir diharapkan dapat mencapai penanaman modal sebesar Rp. 10.000 juta, sementara sektor masyarakat desa didorong untuk mencapai nilai Rp. 7.500 juta. Pembiayaan sektor pemerintah berasal dari anggaran belanja, penjualan obligasi, serta pinjaman dan bantuan dari dalam dan luar negeri. Biaya ini dialokasikan untuk pertanian, tenaga listrik dan pengairan, industri dan pertambangan, pengangkutan dan perhubungan, serta pendidikan dan masalah sosial.