Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2007 tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Kabupaten Kolaka

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 11/2007 · Perda Kabupaten Kolaka No. 11 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 11 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2007Tanggal Penetapan:7 April 2007
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Kabupaten Kolaka
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku14 April 2007
Tanggal Penetapan07 April 2007
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Kesehatan Kabupaten (SKK) Kolaka. Latar belakangnya adalah perlunya pengembangan Sistem Kesehatan Kabupaten sebagai fundamental pelaksanaan program kesehatan untuk pelayanan kesehatan dasar dan standar bagi penduduk. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pencapaian tujuan pembangunan kesehatan, kelangsungan pembiayaan, dan peningkatan sumber daya kesehatan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Landasan, kedudukan, dan prinsip dasar SKK, termasuk landasan idiil Pancasila dan UUD 1945.
  2. Visi, misi, dan strategi pembangunan kesehatan Kabupaten Kolaka.
  3. Subsistem upaya kesehatan yang terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). UKM meliputi promosi kesehatan, pemberantasan penyakit menular, pelayanan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penyehatan lingkungan, perbaikan gizi, dan lainnya. UKP meliputi pengobatan rawat jalan dan inap, pembatasan dan pemulihan kecacatan, pelayanan kesehatan rujukan, dan lainnya.
  4. Subsistem pembiayaan kesehatan yang mencakup penggalian, pengalokasian, dan pembelanjaan dana.
  5. Subsistem sumber daya kesehatan yang meliputi sumber daya manusia, obat dan sediaan farmasi, serta sarana dan peralatan kesehatan.
  6. Subsistem pemberdayaan masyarakat yang mencakup pemberdayaan perorangan, kelompok, dan masyarakat umum.
  7. Subsistem manajemen kesehatan yang mencakup informasi kesehatan, ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, peraturan dan perundangan kesehatan, serta administrasi kesehatan.
  8. Kelembagaan Dinas Kesehatan dan jejaringnya, termasuk Puskesmas, Gudang Farmasi, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Akademi Perawat Kesehatan.
  9. Program pokok kesehatan, seperti promosi kesehatan, pengawasan kualitas air, penyehatan lingkungan permukiman, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, kesehatan ibu dan anak, perbaikan gizi, dan pengobatan.

Peraturan ini bertujuan memberikan landasan, arah, dan pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan bagi seluruh penyelenggara pembangunan kesehatan di Kabupaten Kolaka.

(-)

(-)