di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 Tahun 2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan
Juga dikenal sebagai: PMK 96/PMK.03/2009 · PMK No. 96/PMK.03/2009
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang termasuk dalam kelompok harta untuk keperluan penyusutan. Harta berwujud bukan bangunan dikelompokkan menjadi empat kelompok berdasarkan masa manfaatnya, yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Jika jenis harta tidak tercantum dalam lampiran, maka digunakan masa manfaat dari Kelompok 3, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Tata cara permohonan dan penetapan masa manfaat diatur lebih lanjut oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak.