Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak terkait Kabupaten Layak Anak. Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 tentang definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, SKPD, RAD KLA, KLA, Indikator KLA, Perlindungan Anak, Anak, Anak Penyandang Disabilitas, Hak Anak, Orang Tua, Wali, Keluarga, Masyarakat, Kecamatan Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Forum Anak, Sekolah Ramah Anak, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Dunia Usaha, GTKLA, Anak yang Berhadapan dengan Hukum, Satgas PPA, dan PATBM. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Pasal 8 yang mengatur tentang arah KLA pada pemenuhan Hak Anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan Keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus.