Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menetapkan rencana keuangan tahunan daerah. APBD Tahun 2024 berjumlah Rp1.274.828.818.997, terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp1.251.377.983.074, Belanja Daerah sebesar Rp1.272.828.818.997, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.