Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sidenreng Rappang 9/2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang No. 9 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanPangkajene Sidenreng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan harus termuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan dan dievaluasi paling sedikit satu kali dalam lima tahun. Pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui optimalisasi lahan pangan, intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan. Penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem, serta sosial budaya dan kearifan lokal. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk kepentingan pertanian pangan. Pembinaan kepada setiap orang atau badan yang terkait dengan pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Pengawasan terhadap perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui pemberian jaminan harga komoditi yang menguntungkan, memperoleh sarana dan prasarana produksi, pemasaran hasil pertanian pokok, dan pengutamaan hasil pertanian pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan daerah dan mendukung pangan nasional. Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dibebankan pada APBD dan dapat diperoleh dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha. Peran serta masyarakat dalam perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 20 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Orang yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dipidana sesuai ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. 4. Pejabat pemerintah daerah yang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan tidak sesuai ketentuan dikenakan pidana sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.