Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 8/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan guna mencapai ketahanan pangan, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi dapat menyebabkan alih fungsi lahan. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan, meliputi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.
  2. Pengembangan lahan pertanian pangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi.
  3. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan pangan di daerah.
  4. Pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan pengecualian untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban penggantian lahan.
  5. Perlindungan dan pemberdayaan petani melalui jaminan harga, sarana produksi, pemasaran, dan kompensasi gagal panen.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

(-)

Setiap orang yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.