di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 8/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Malinau. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produksi pertanian pangan berkelanjutan guna mencapai ketahanan pangan, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan pertumbuhan ekonomi dapat menyebabkan alih fungsi lahan. Peraturan ini mengatur perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.