Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyusunan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 5/2012 · Perda Kabupaten Kendal No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2012Tanggal Penetapan:5 September 2012
Landasan Peraturan Perundangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyusunan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku05 September 2012
Tanggal Penetapan05 September 2012
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang prosedur penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan menertibkan administrasi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.

Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:

  1. Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah: Dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
  2. Penyusunan Peraturan Daerah: Meliputi persiapan penyusunan di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, pembahasan Peraturan Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama, evaluasi dan klarifikasi Peraturan Daerah, pengesahan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.
  3. Asas Pembentukan Peraturan Daerah: Harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Daerah juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

(-)

(-)