Peraturan Daerah ini mengatur tentang prosedur penyusunan Peraturan Daerah di Kabupaten Kendal. Latar belakang pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, melaksanakan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memberikan kepastian hukum dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan menertibkan administrasi pembentukan peraturan daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
- Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah: Dilakukan melalui Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
- Penyusunan Peraturan Daerah: Meliputi persiapan penyusunan di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD, pembahasan Peraturan Daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama, evaluasi dan klarifikasi Peraturan Daerah, pengesahan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, dan pembiayaan.
- Asas Pembentukan Peraturan Daerah: Harus berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan Peraturan Daerah juga harus mencerminkan asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.