Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandung 15/2019 · Perda Kota Bandung No. 15 Tahun 2019 · Perda Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:31 Desember 2019
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kota Bandung
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan31 Desember 2019
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesetaraan dan Pemberdayaan Penyandang Cacat (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2009 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi penyandang disabilitas dari diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan pelanggaran hak asasi manusia. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Pemerintah Daerah Kota dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan standar, memberikan insentif, penghargaan, serta mengembangkan kerjasama terkait pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Peraturan ini juga mengatur hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang, seperti hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, pelindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, serta hak untuk hidup mandiri dan bebas dari diskriminasi. Peraturan ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun rencana induk pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta pelaksanaan di berbagai bidang seperti keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai aksesibilitas, pemberdayaan penyandang disabilitas, partisipasi masyarakat, pembentukan Tim Koordinasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pemberian insentif dan disinsentif.

(-)

1. Perusahaan swasta yang tidak menyediakan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha.