di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2018 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terkait dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. RPJMD yang diubah berisi penjabaran visi, misi, dan program Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2015, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2016-2021).
Sistematika Perubahan RPJMD meliputi:
Perubahan RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD setiap tahunnya. Gubernur dan seluruh Perangkat Daerah melaksanakan perubahan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.