Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kepulauan Riau 1/2018 · Perda Provinsi Kepulauan Riau No. 1 Tahun 2018 · Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Februari 2018Tanggal Penetapan:2 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021
LokasiPemerintah Provinsi Kepulauan Riau
Tanggal Berlaku02 Februari 2018
Tanggal Penetapan02 Februari 2018
Tempat PenetapanTanjungpinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 – 2021.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016-2021. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terkait dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. RPJMD yang diubah berisi penjabaran visi, misi, dan program Gubernur hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2015, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun (2016-2021).

Sistematika Perubahan RPJMD meliputi:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
  3. Gambaran Keuangan Daerah;
  4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis;
  5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
  6. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan;
  7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
  8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
  9. Penutup.

Perubahan RPJMD menjadi pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD Kabupaten/Kota, dan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD setiap tahunnya. Gubernur dan seluruh Perangkat Daerah melaksanakan perubahan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di daerah. Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD, yang meliputi kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan hasil RPJMD. Pelaksanaan pengendalian dan evaluasi dilakukan oleh Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.

1. Dalam hal RPJMD Tahun 2016 – 2021 telah berakhir masa berlakunya, maka penyusunan RKPD Tahun 2022 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, Program Prioritas Nasional dalam RKP, serta program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan memperhatikan visi, misi serta program kepala daerah terpilih.

(-)