Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 6/2018 · Perda Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2018Tanggal Penetapan:25 Juni 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku25 Juni 2018
Tanggal Penetapan25 Juni 2018
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mewujudkan pendidikan yang terencana, terarah, dan berkesinambungan guna mencapai pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, daya saing, tata kelola yang baik, akuntabilitas, dan citra publik dalam sistem pendidikan.

Latar Belakang dan Tujuan:

  • Penyelenggaraan pendidikan harus responsif terhadap tantangan lokal, nasional, dan internasional.
  • Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama pemerintah daerah, orang tua, dan masyarakat.
  • Pemerintah daerah berwenang mengatur penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan kepastian hukum.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan Pemerintah Daerah: Mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan. Menetapkan standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar.
  • Hak dan Kewajiban Warga Masyarakat: Setiap warga berhak memperoleh pendidikan bermutu dan menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat. Warga usia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
  • Hak dan Kewajiban Orang Tua: Berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi perkembangan anak. Wajib memberikan kesempatan pendidikan seluas-luasnya kepada anak.
  • Hak dan Kewajiban Masyarakat: Berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan. Wajib memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
  • Hak dan Kewajiban Peserta Didik: Mendapatkan pendidikan agama sesuai keyakinan, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa bagi yang berprestasi atau tidak mampu. Wajib menjaga norma pendidikan dan memelihara sarana prasarana.
  • Hak dan Kewajiban Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Pendidik berhak menciptakan suasana pendidikan yang bermakna dan berkewajiban memberi teladan. Tenaga kependidikan berhak mendapatkan penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial.
  • Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan: Pendidikan terdiri dari jalur formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal adalah pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, vokasi, keagamaan, dan khusus.
  • Pengelolaan Pendidikan: Dilakukan oleh pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, atau satuan/program pendidikan untuk menjamin akses, mutu, daya saing, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas.
  • Kurikulum: Program kegiatan belajar pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, berpedoman standar nasional pendidikan.
  • Bahasa Pengantar: Bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar utama. Bahasa daerah dapat digunakan jika diperlukan.
  • Prasarana dan Sarana: Setiap penyelenggara wajib menyediakan prasarana dan sarana yang memadai.
  • Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi: Evaluasi dilakukan untuk pengendalian mutu. Akreditasi dilakukan secara objektif dan transparan. Sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.
  • Pendanaan: Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
  • Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengendalian mutu pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 79 ayat (1), Pasal 95, Pasal 100 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 101 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif. 2. Peserta didik yang melanggar Pasal 12 dapat dikenai sanksi administratif. 3. Pendidik dan tenaga kependidikan dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.