Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 18/2006 · Perda Kabupaten Cirebon No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2006Tanggal Penetapan:28 September 2006
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku20 Oktober 2006
Tanggal Penetapan28 September 2006
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang daerah di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang daerah yang baik dan benar untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan barang daerah yang efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang daerah.
  2. Tugas Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang milik daerah untuk koordinasi antar pengguna barang, dan Kepala Bagian Perlengkapan sebagai pembantu pengelola barang.
  3. Pengguna barang bertanggung jawab atas pengelolaan barang di unit kerja masing-masing.
  4. Asas pengelolaan barang daerah meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  5. Ruang lingkup pengelolaan barang daerah meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
  6. Pemanfaatan barang daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pemindahtanganan barang daerah dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan barang daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Selain itu, diatur pula mengenai pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang telah ada sebelumnya berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan lembaga yang bertanggungjawab di bidang pertanahan nasional dan instansi teknis terkait. 3. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi adminstrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.