Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah yang bertambah sebesar Rp.9.798.951.118,02 sehingga total pendapatan menjadi Rp.782.472.814.528,02. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp.19.303.209.964,22 sehingga total belanja menjadi Rp.821.148.883.166,22, mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp.(38.676.068.638,20). Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada sisi penerimaan, dengan penambahan sebesar Rp. 9.504.258.846,20 sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp. 38.676.068.638,20. Tidak ada perubahan pada sisi pengeluaran pembiayaan, sehingga tetap Rp. 0,00. Perubahan pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan, demikian pula dengan Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. Penerimaan pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).