Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 40/2015 · Permen ESDM No. 40 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 40 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2015Tanggal Penetapan:1 Desember 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku10 Desember 2015
Tanggal Penetapan01 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Tujuannya adalah untuk menyusun mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan masyarakat di KESDM sebagai penyelenggara pelayanan publik. Ketentuan substansial mencakup: 1. Jenis Pengaduan Masyarakat: Meliputi penyalahgunaan wewenang, pelayanan masyarakat, korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pungutan liar, kepegawaian/ketenagakerjaan, pertanahan/perumahan, hukum/peradilan dan hak asasi manusia, kewaspadaan nasional, tata laksana/regulasi, lingkungan hidup, dan/atau pengaduan masyarakat lainnya. 2. Tata Cara Penyampaian Pengaduan: Pengaduan dapat disampaikan secara langsung (melalui pelayanan pengaduan, forum diskusi, atau delegasi) atau tidak langsung (melalui kotak pengaduan, surat, telepon, faksimili, media elektronik, dan/atau media cetak). Pengaduan harus disertai data pengadu dan pihak yang diadukan. 3. Pelaksana Pengelolaan Pengaduan: Pengelolaan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan masing-masing Unit Organisasi. Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat dibentuk di setiap Unit Organisasi. 4. Mekanisme Pengelolaan Pengaduan: Meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, tindak lanjut, pelaporan, dan pengarsipan. 5. Status Pengaduan Masyarakat: Dibedakan menjadi dalam proses atau selesai. 6. Koordinasi Pengelolaan Pengaduan: Koordinasi dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. 7. Perlindungan terhadap Pengadu dan Pihak yang Diadukan: Diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan saksi dan korban. 8. Pembinaan dan Pengawasan: Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan, yang dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal.

(-)

(-)