Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 32 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 38/2016 · Perka Arsip Nasional No. 38 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 38 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 November 2016

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 32 tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku23 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 159)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi jurnalistik dan penilaian administratif, perubahan ketentuan jenis karya tulis yang dapat dilombakan (karya tulis non ilmiah dan karya tulis ilmiah populer), serta penambahan pasal 4a mengenai persyaratan umum lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan. Persyaratan umum tersebut mencakup batasan jumlah tulisan yang dapat dikirimkan oleh peserta, kewajiban melampirkan data diri, status tulisan sebagai hak milik ANRI, ketentuan mengenai orisinalitas tulisan dan pemuatan di media, cara pengiriman naskah, hak ANRI untuk mempublikasikan tulisan, kewajiban peserta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan, dan pernyataan bahwa ANRI tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.

(-)

(-)