Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi perubahan definisi jurnalistik dan penilaian administratif, perubahan ketentuan jenis karya tulis yang dapat dilombakan (karya tulis non ilmiah dan karya tulis ilmiah populer), serta penambahan pasal 4a mengenai persyaratan umum lomba Karya Tulis Bidang Kearsipan. Persyaratan umum tersebut mencakup batasan jumlah tulisan yang dapat dikirimkan oleh peserta, kewajiban melampirkan data diri, status tulisan sebagai hak milik ANRI, ketentuan mengenai orisinalitas tulisan dan pemuatan di media, cara pengiriman naskah, hak ANRI untuk mempublikasikan tulisan, kewajiban peserta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan, dan pernyataan bahwa ANRI tidak bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta.