Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan penguatan modal kepada usaha perseorangan, usaha kelompok masyarakat, usaha mikro, kecil, dan menengah dalam rangka menanggulangi kemiskinan, pengangguran, dan mengembangkan ekonomi daerah. Dana bergulir merupakan bagian dari keuangan daerah yang dicantumkan dalam APBD, dimiliki dan dikendalikan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, serta disalurkan kepada perseorangan/kelompok masyarakat dan usaha mikro kecil dan menengah. Dana ini ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah dan digulirkan kembali. Sumber dana bergulir berasal dari APBD Kabupaten Bantul, penarikan kembali pokok pinjaman, pendapatan dari dana bergulir, saldo pokok pembiayaan yang diterima dari APBD, dan sumber lain yang sah. Pengelola dana bergulir adalah DPPKAD atau SKPD yang membidangi dan/atau lembaga lainnya yang ditunjuk, yang bertugas menyusun program dan menyampaikan laporan secara periodik kepada Bupati. SKPD yang membidangi bertugas melaksanakan seleksi calon penerima, mendampingi penyaluran, membina, mengawasi, dan mengevaluasi pemanfaatan dana bergulir. Dana bergulir diberikan dalam bentuk uang, dan penerimanya adalah perseorangan dan/atau kelompok masyarakat, usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah lulus verifikasi. Penyaluran dana bergulir dilaksanakan dengan prosedur mudah dan tanpa agunan bagi usaha mikro dan kecil, serta dapat disertai agunan bagi usaha menengah dan lainnya. Penggunaan dana bergulir harus tertib, transparan, dan akuntabel. Penerima dana wajib mengembalikan dana tersebut beserta jasa hasil usaha yang disetorkan ke kas daerah. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan secara periodik oleh SKPD yang membidangi. DPPKAD wajib menyelenggarakan pelaporan sesuai standar pengelolaan keuangan.