Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bengkulu 9/2019 · Perda Provinsi Bengkulu No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2019Tanggal Penetapan:14 Oktober 2019
Pembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Provinsi Bengkulu
Tanggal Berlaku14 Oktober 2019
Tanggal Penetapan14 Oktober 2019
Tempat PenetapanBengkulu

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2005-2025 dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu 2012-2032.

Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039 menetapkan pedoman bagi Perangkat Daerah dan instansi terkait dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan industri, serta bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK). Peraturan ini juga menjadi pedoman bagi pelaku industri dan masyarakat dalam membangun industri daerah. RPIP disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan pelaku Industri dalam pembangunan Industri di Provinsi Bengkulu, serta dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota. Perindustrian diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan nasional, demokrasi ekonomi, kepastian berusaha, pemerataan persebaran, persaingan usaha yang sehat, dan keterkaitan Industri. Industri Unggulan Provinsi dikembangkan dengan pendekatan kewilayahan yang mendasarkan pada potensi sumber daya di Provinsi Bengkulu, meliputi Industri Pangan; Industri Farmasi, Kosmetik dan Alat Kesehatan; Industri Tekstil, Kulit, Alas Kaki dan Aneka; Industri Alat Transportasi; Industri Barang Modal, Komponen, Bahan Penolong, dan Jasa Industri; Industri Hulu Agro; dan Industri Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan Industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan. Pengembangan Industri Unggulan Provinsi harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat, dengan menyiapkan sumber daya manusia dan mendorong kemitraan usaha mikro kecil dan menengah dengan Industri Unggulan Provinsi skala besar. RPIP ditetapkan untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RPIP kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menangani urusan bidang perindustrian secara berkala setiap tahun. Pendanaan pelaksanaan RPIP dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)