di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura II
Juga dikenal sebagai: PP 7/2012 · PP No. 7 Tahun 2012 · PP Nomor 7 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari beberapa tahun anggaran sebelumnya.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal ke dalam modal saham PT Angkasa Pura II. Nilai penambahan modal tersebut adalah sebesar Rp1.911.641.233.802,68. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Peraturan ini juga mengatur bahwa penambahan modal tersebut harus sesuai dengan rincian yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.