di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 32/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 32 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuannya adalah untuk membentuk 16 desa dan 6 kelurahan baru.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini membentuk desa-desa baru yaitu Desa Lubuk Lingkuk, Desa Lubuk Pabrik, Desa Trubus, Desa Kulur Ilir, Desa Beluluk, Desa Baskara Bhakti, Desa Pedindang, Desa Bukit Kijang, Desa Batu Belubang, Desa Kerabut, Desa Sungai Selan Atas, Desa Tanjung Pura, Desa Ramadhon, Desa Kerakas, Desa Katis dan Desa Pinang Sebatang. Selain itu, dibentuk pula kelurahan-kelurahan baru yaitu Kelurahan Berok, Kelurahan Padang Mulia, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Arung Dalam, Kelurahan Dul dan Kelurahan Sungai Selan.
Wilayah desa dan kelurahan baru tersebut berasal dari pemekaran atau sebagian wilayah desa/kelurahan yang sudah ada. Peraturan ini juga mengatur pengurangan wilayah desa/kelurahan asal setelah dibentuknya desa/kelurahan baru. Batas wilayah desa dan kelurahan yang baru dibentuk dijelaskan secara rinci dalam pasal 6, dengan koordinat yang spesifik.
Desa dan kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini merupakan unsur perangkat daerah sama seperti desa dan kelurahan yang sudah ada sebelumnya.