Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 32 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 32/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 32 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 32 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 November 2006
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN 16 (ENAM BELAS) DESA DAN 6 (ENAM) KELURAHAN DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku04 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 November 2006
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Desa Lubuk Besar, Desa Perlang, Desa Kulur, Desa Kayu Besi, Desa Jelutung, Desa Mangkol, Desa Cambai, Desa Benteng, Desa Selindung, Desa Sarang Mandi, Desa Kerantai, Desa Simpangkatis, Desa Nibung dan Kelurahan Koba dinyatakan diubah dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Bangka Tengah. Tujuannya adalah untuk membentuk 16 desa dan 6 kelurahan baru.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini membentuk desa-desa baru yaitu Desa Lubuk Lingkuk, Desa Lubuk Pabrik, Desa Trubus, Desa Kulur Ilir, Desa Beluluk, Desa Baskara Bhakti, Desa Pedindang, Desa Bukit Kijang, Desa Batu Belubang, Desa Kerabut, Desa Sungai Selan Atas, Desa Tanjung Pura, Desa Ramadhon, Desa Kerakas, Desa Katis dan Desa Pinang Sebatang. Selain itu, dibentuk pula kelurahan-kelurahan baru yaitu Kelurahan Berok, Kelurahan Padang Mulia, Kelurahan Simpang Perlang, Kelurahan Arung Dalam, Kelurahan Dul dan Kelurahan Sungai Selan.

Wilayah desa dan kelurahan baru tersebut berasal dari pemekaran atau sebagian wilayah desa/kelurahan yang sudah ada. Peraturan ini juga mengatur pengurangan wilayah desa/kelurahan asal setelah dibentuknya desa/kelurahan baru. Batas wilayah desa dan kelurahan yang baru dibentuk dijelaskan secara rinci dalam pasal 6, dengan koordinat yang spesifik.

Desa dan kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah ini merupakan unsur perangkat daerah sama seperti desa dan kelurahan yang sudah ada sebelumnya.

1. Dengan terbentuknya Kelurahan Arung Dalam, Kelurahan Dul dan Kelurahan Sungai Selan maka Desa Arung Dalam, Desa Dul dan Desa Sungai Selan berubah statusnya dari desa menjadi kelurahan.

(-)