Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 04 Tahun 2009 mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan terhadap penyedia dan pengguna jasa serta masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi dipungut atas pemberian izin usaha jasa konstruksi. Objek retribusi adalah pelayanan pemberian izin, dan subjeknya adalah orang atau badan usaha yang memperoleh izin.
2. **Jenis dan Bentuk Usaha Jasa Konstruksi**: Meliputi usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi, yang dapat berbentuk orang perseorangan atau badan usaha. Orang perseorangan sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat melaksanakan pekerjaan berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya kecil.
3. **Klasifikasi dan Kualifikasi Usaha**: Usaha jasa konstruksi wajib memiliki klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan dengan sertifikasi. Kualifikasi usaha dibagi menjadi usaha kecil, menengah, dan besar, dengan tingkatan (Gred) yang berbeda.
4. **Tata Cara Memperoleh Izin**: Permohonan izin diajukan kepada Walikota dengan melampirkan syarat-syarat tertentu seperti fotokopi akta pendirian, Sertifikat Badan Usaha (SBU), NPWP, dan lain-lain.
5. **Masa Berlaku Izin**: Izin berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang jika tidak melakukan kegiatan tercela.
6. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Tarif digolongkan berdasarkan jenis dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, dengan tarif yang berbeda untuk golongan kecil, menengah, dan besar.