Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 7/2023 · Perda Kabupaten Sekadau No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2023Tanggal Penetapan:15 Desember 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku15 Desember 2023
Tanggal Penetapan15 Desember 2023
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung karena sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Sekadau. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, standar teknis (persyaratan administratif dan teknis), proses penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran), peran masyarakat, dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi proses pembinaan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), penunjukan Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), penugasan Penilik, penganggaran biaya operasional, dan penerbitan pernyataan pemenuhan standar teknis. Peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang berlaku.

1. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, maka IMB tersebut dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan PBG baru atau melakukan perbaikan secara bertahap. 3. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 4. Bangunan gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik bangunan gedung wajib mengajukan permohonan PBG. 5. Bangunan gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 6. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 7. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 8. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi bangunan gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna bangunan gedung wajib melakukan perbaikan secara bertahap. 9. Bangunan gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 10. Pelaksanaan penertiban kepemilikan PBG dan SLF oleh Pemerintah Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Setiap Pemilik, Pengelola, Pengguna, Penilik, Penyedia Jasa Konstruksi, Pengkaji Teknis, Profesi Ahli, ΤΡΑ, dan/atau TPT yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan (pembangunan, pemanfaatan, pembongkaran), penghentian sementara atau tetap pada kegiatan, pembekuan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, pencabutan PBG/SLF/persetujuan pembongkaran, penghentian pemberian tugas sebagai TPA/Penilik, dikeluarkan dari basis data TPA, diusulkan untuk mendapat sanksi dari asosiasi profesi atau perguruan tinggi tempat bernaung.