Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2016 tentang BANGUNAN GEDUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 3/2016 · Perda Kabupaten Tebo No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2016Tanggal Penetapan:17 Maret 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBANGUNAN GEDUNG
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku17 Maret 2016
Tanggal Penetapan17 Maret 2016
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 12 Tahun 2004 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2004 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo ini mengatur tentang bangunan gedung dengan latar belakang untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib, sesuai fungsi, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif.
  2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi administratif (status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan).
  3. Penyelenggaraan bangunan gedung yang meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
  4. Peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dalam memberikan pertimbangan teknis.
  5. Peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan perwakilan.
  6. Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait bangunan gedung, mulai dari fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, hingga peran serta masyarakat dan pembinaan oleh pemerintah daerah.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya tujuh (7) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya tujuh (7) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya tujuh (7) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Selain pengenaan sanksi administratif dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% dari nilai bangunan. 3. Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.