Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 21/2018 · Perda Kota Cimahi No. 21 Tahun 2018 · Perda Kota Cimahi Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2018Tanggal Penetapan:4 Desember 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Cadangan Pangan
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku04 Desember 2018
Tanggal Penetapan04 Desember 2018
Tempat PenetapanCimahi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan cadangan pangan oleh Pemerintah Daerah Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan cadangan pangan guna mewujudkan ketahanan pangan di daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatasi kerawanan pangan yang bersifat transien dan kronis yang disebabkan oleh bencana alam dan bencana sosial lainnya. Pemerintah Kota Cimahi menyelenggarakan cadangan pangan dengan melakukan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan. Jenis dan jumlah pangan pokok tertentu ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan daerah.

Pengadaan cadangan pangan diutamakan melalui pembelian produksi dalam negeri, khususnya produksi daerah. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan untuk menjaga kecukupan baik jumlah maupun mutunya. Penyaluran cadangan pangan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan daerah kepada masyarakat yang mengalami rawan pangan, rawan pangan transien, rawan pangan kronis, rawan pangan pasca bencana, dan/atau gizi buruk, serta dalam keadaan darurat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sasaran cadangan pangan, jumlah bantuan, pengelolaan sisa cadangan pangan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan penyelenggaraan cadangan pangan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)