Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 2/2024 · Permendagri No. 2 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2024Tanggal Penetapan:27 Maret 2024
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Dalam Rangka Pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Melalui Mekanisme Pengangkatan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku03 April 2024
Tanggal Penetapan27 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mengatur tentang pembentukan Panitia Pemilihan (Panpil) dan tata cara seleksi calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi dalam rangka pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 dan Pasal 60 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Panpil bertugas merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan seleksi calon anggota Pansel Provinsi, serta membuat laporan pelaksanaan seleksi. Anggota Pansel Provinsi berjumlah 7 orang, terdiri dari unsur akademisi, kejaksaan, pemerintah daerah provinsi, keterwakilan Masyarakat Adat, keterwakilan perempuan, dan keterwakilan Pemerintah Pusat. Proses seleksi meliputi pengusulan nama calon, penelitian administrasi dan rekam jejak, indikator penilaian, dan penetapan nama calon anggota Pansel Provinsi terpilih oleh Menteri Dalam Negeri. Calon anggota Pansel Provinsi yang terpilih wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum menjalankan tugas.

Pansel Provinsi memiliki susunan yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota, yang ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pansel Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.

1. Penyelenggaraan seleksi calon anggota Pansel Provinsi untuk pertama kalinya pada daerah provinsi baru, dilakukan dengan ketentuan: a. dalam hal DPRP belum terbentuk, calon anggota Pansel Provinsi dari unsur akademisi ditunjuk oleh Penjabat Gubernur; dan b. dalam hal Kejaksaan Tinggi belum terbentuk, calon anggota Pansel Provinsi dari unsur kejaksaan ditunjuk oleh Kejaksaan Tinggi yang wilayah kerjanya menaungi daerah provinsi baru.

(-)