Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kapuas Hulu 16/2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 16 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 2025Tanggal Penetapan:10 Juni 2025
Hukum Pemerintahan DaerahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 12 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku11 Juni 2025
Tanggal Penetapan10 Juni 2025
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai langkah penyesuaian atas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025. Latar belakang perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pencapaian prioritas serta sasaran pembangunan nasional dan daerah, sekaligus merespons perkembangan keadaan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan rencana awal. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara perencanaan pembangunan daerah, perubahan RKPD dimungkinkan apabila hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan memerlukan penyesuaian. Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap Lampiran dalam Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 12 Tahun 2024, khususnya pada Bab V yang mengatur mengenai Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah Tahun 2025. Perubahan tersebut tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)