Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 5/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2011Tanggal Penetapan:14 Oktober 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku17 Oktober 2011
Tanggal Penetapan14 Oktober 2011
Tempat PenetapanPanaragan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 221.683.667.511,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 216.958.770.333,00, menghasilkan surplus sebesar Rp.4.724.897.178,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 28.629.908,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 90.601.510.599,76, jumlah kewajiban sebesar Rp. 16.814.996.945,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 73.786.513.654,76. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2010 sebesar Rp. 5.012.095.891,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)