Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 15/2009 · Perda Kota Magelang No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2009Tanggal Penetapan:28 Desember 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 Desember 2009
Tanggal Penetapan28 Desember 2009
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2000 Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan diterbitkan dengan maksud memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan dan pengawasan pemungutan retribusi izin gangguan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang izin gangguan, mewujudkan iklim usaha yang baik, tertib, dan aman, memberikan kenyamanan berusaha, serta mencegah persaingan tidak sehat.

Retribusi Izin Gangguan dipungut bagi setiap orang atau badan hukum atas pelayanan pemberian Izin Gangguan. Objek retribusi adalah setiap kegiatan pemberian izin gangguan kepada orang atau badan, dengan subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan. Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu dan dipungut di Wilayah Daerah.

Tingkat penggunaan jasa untuk Izin Gangguan diukur berdasarkan golongan jenis usaha, kelompok usaha, lokasi tempat usaha/kelas jalan, luas tempat usaha, tenaga kerja, daya PK, jumlah kendaraan bus dan/atau truk, jumlah kendaraan non bus dan/atau truk dan jumlah hewan piaraan. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang meliputi komponen biaya survey, biaya transportasi dalam rangka pengawasan dan pengendalian serta biaya pembinaan dan biaya administrasi.

Besarnya retribusi izin gangguan adalah hasil perkalian tarif retribusi (Rp. 15.000,-) dengan hasil penjumlahan indeks kelompok usaha, lokasi tempat usaha/kelas jalan, luas tempat usaha, tenaga kerja, daya PK, jumlah kendaraan bus dan/atau truk, jumlah kendaraan non bus dan/atau truk dan jumlah hewan piaraan. Perpanjangan atas Izin Gangguan dikenakan retribusi sebesar 75% dari besarnya retribusi yang bersangkutan. Masa Retribusi adalah selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya dan untuk kepentingan pembinaan, pengendalian serta pengawasan pemegang izin wajib mendaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPTRD yang harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya. Penetapan retribusi berdasarkan SPTRD dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan secara tunai dan lunas.

(-)

1. Wajib retribusi yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan / atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin.