Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2000

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Juga dikenal sebagai: Inpres 3/2000 · Inpres No. 3 Tahun 2000 · Inpres Nomor 3 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2000Tanggal Penetapan:3 April 2000
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaKoordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 April 2000
Tanggal Penetapan03 April 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 dikeluarkan untuk menanggulangi masalah pertambangan tanpa izin yang merugikan negara melalui kerusakan lingkungan, berkurangnya pendapatan negara, dan hilangnya kepercayaan investor. Instruksi ini bertujuan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah strategis, terpadu, dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai sektor, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat terkait. Instruksi ini mengarahkan berbagai menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, gubernur, dan bupati/walikota untuk mengambil tindakan penertiban dan penghentian kegiatan pertambangan tanpa izin sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dan membentuk Tim Terpadu Pusat, sementara gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Terpadu Daerah. Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung diinstruksikan untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap pelanggaran. Instruksi ini juga menekankan penghormatan terhadap hak ulayat, kesadaran hukum, kemitraan usaha, dan penegakan hukum.

(-)

1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung melakukan tindakan hukum tegas terhadap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.