Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 4/2013 · Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSatuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku28 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 31 Seri D) 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Seri D)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menyesuaikan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Satpol PP Kota Bekasi dibentuk dengan klasifikasi Tipe A.

Satpol PP memiliki tugas pokok membantu Walikota dalam menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Keputusan Walikota sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Satpol PP menyelenggarakan fungsi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat lain (Kepolisian, PPNS), pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Polisi Pamong Praja berwenang menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, melakukan tindakan penertiban non yustisial, penyelidikan, dan tindakan administratif terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau peraturan Kepala Daerah, serta memfasilitasi dan memberdayakan kapasitas penyelenggaraan perlindungan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, Polisi Pamong Praja wajib menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial, mentaati disiplin pegawai negeri sipil dan kode etik Polisi Pamong Praja, membantu menyelesaikan perselisihan warga, melaporkan tindak pidana kepada Kepolisian, dan menyerahkan pelanggaran Peraturan Daerah kepada PPNS.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang-Bidang (Pendataan dan Peningkatan Kapasitas Aparatur; Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya; Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Perlindungan Masyarakat), Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Satpol PP di Kecamatan.

(-)

(-)