Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 17/2021 · Permen PUPR No. 17 Tahun 2021 · Permen PUPR Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:31 Maret 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan31 Maret 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang bentuk dan tata cara penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun). SKBG Sarusun merupakan tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara (BMN) atau barang milik daerah (BMD) berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa. SKBG Sarusun terdiri dari salinan Buku Bangunan Gedung, salinan Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah, gambar denah lantai, dan pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas Bagian Bersama dan Benda Bersama.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Bentuk SKBG Sarusun, termasuk format dan isi dari salinan Buku Bangunan Gedung, salinan Surat Perjanjian Sewa Atas Tanah, gambar denah lantai, dan pertelaan.
  2. Tata cara penerbitan SKBG Sarusun, meliputi penerbitan pertama kali, peralihan hak, pembebanan hak, penggantian, perubahan dan penghapusan, pembatalan, dan pembaharuan.
  3. Persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh Pelaku Pembangunan, pemilik Sarusun, dan pihak terkait lainnya dalam proses penerbitan SKBG Sarusun.
  4. Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara jual beli hanya dapat dilaksanakan melalui Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dan dilakukan di hadapan notaris.
  5. Peralihan hak SKBG Sarusun dengan cara pewarisan dilakukan berdasarkan penetapan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan bahwa ahli waris memenuhi persyaratan sebagai MBR.

Peraturan ini juga mengatur mengenai jangka waktu berlakunya SKBG Sarusun, yang tidak melebihi jangka waktu sewa atas tanah.

(-)

(-)