Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1969 tentang Peraturan dan Prosedure Mengenai Pelaksanaan Pengawasan dalam Rangka Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1969 · Keppres No. 63 Tahun 1969 · Keppres Nomor 63 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 1969Tanggal Penetapan:5 Agustus 1969
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPeraturan dan Prosedure Mengenai Pelaksanaan Pengawasan dalam Rangka Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Agustus 1969
Tanggal Penetapan05 Agustus 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan di daerah-daerah melalui penanaman modal dalam negeri. Kebijakan ini memberikan kepastian dan perlindungan terhadap penanaman modal serta menyediakan fasilitas dan insentif tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Penanaman modal dalam negeri diarahkan untuk mendorong pertumbuhan, pemerataan pembangunan, meningkatkan kemampuan produksi, dan kesempatan kerja di dalam negeri. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dan perusahaan yang telah mendapat persetujuan penanaman modal dilakukan oleh Departemen/Instansi terkait. Penanaman modal diwajibkan melakukan pengawasan berkala terhadap kemajuan pelaksanaan rencana penanaman modal. Prosedur pengawasan ditetapkan oleh Departemen/Instansi bersama Panitia Teknis Penanaman Modal. Jika pelaksanaan rencana penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan, dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas, kecuali jika ketidaksesuaian terjadi di luar kesalahan pemohon.

(-)

  1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan rencana penanaman modal yang tidak sesuai dengan persetujuan dapat mengakibatkan pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan fasilitas yang telah disetujui.