di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyeberangan Di Air
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klungkung 5/2013 · Perda Kabupaten Klungkung No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Penyeberangan di Air dibentuk dengan tujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui retribusi daerah. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa pungutan penyeberangan di air merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah yang harus diatur dengan Peraturan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan fasilitas penyeberangan di air.
Retribusi Penyeberangan di Air digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis muatan, fasilitas, dan ruang pelayanan penyeberangan di air. Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan penyediaan fasilitas penyeberangan di air dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada golongan muatan yang menggunakan jasa penyeberangan, yang dibedakan menjadi penyeberangan penumpang klas VIP, penyeberangan penumpang klas ekonomi, dan penyeberangan kendaraan.
Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang secara tunai/lunas di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati atau pejabat dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi terutang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan dikenakan bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang belum atau kurang dibayar.