Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 8/2017 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku05 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanRantauprapat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat, meningkatkan kualitas lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Peraturan ini mengatur penggolongan sampah berdasarkan sumber (sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik) dan jenis (organik, anorganik, dan spesifik). Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta menetapkan lokasi tempat penampungan sampah. Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, serta berkewajiban untuk mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang perizinan bagi usaha pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah yang meliputi pengurangan (3R: Reduce, Reuse, Recycle) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Kerja sama dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan pihak lain juga diatur, serta peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Terdapat larangan membuang sampah sembarangan dan melakukan penanganan sampah secara terbuka. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan sampah.

(-)

1. Bupati dapat menerapkan sanksi administratif kepada perusahaan pengelola sampah yang melanggar ketentuan perizinan. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, pencabutan izin, dan/atau penutupan kegiatan.