Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 9/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sumber Daya Pesisir
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanLasusua

Pasal 59 menyatakan bahwa semua peraturan yang mengatur wilayah pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya pesisir di Kabupaten Kolaka Utara. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam pesisir yang tinggi dan perlunya pengelolaan yang adil dan bijaksana untuk keberlanjutan. Tujuannya adalah untuk:

  1. Menciptakan sistem pengelolaan sumber daya pesisir yang rasional dan berkelanjutan.
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan manfaat ekonomi.
  3. Melindungi wilayah pesisir dari dampak negatif kegiatan internal dan eksternal.
  4. Memelihara fungsi ekosistem pesisir untuk pembangunan berkelanjutan.
  5. Meningkatkan kapasitas masyarakat pesisir dalam pengelolaan sumber daya.

Peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan batas wilayah laut kewenangan daerah.
  2. Kewenangan kabupaten dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut, termasuk pengaturan lingkungan hidup, pengamanan wilayah, penilaian dampak lingkungan, dan pengawasan konservasi.
  3. Tahapan perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang terdiri dari rencana strategis, rencana zonasi, rencana pengelolaan, dan rencana aksi.
  4. Pemanfaatan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, sempadan pantai, konservasi, kawasan budidaya, reklamasi, dan rehabilitasi.
  5. Sistem perizinan untuk pemanfaatan sumber daya wilayah pesisir.
  6. Jaminan lingkungan bagi pengusahaan di wilayah pesisir dan laut.
  7. Kemitraan antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, LSM, organisasi profesi, tokoh masyarakat, dan dunia usaha melalui mitra bahari.
  8. Lembaga koordinasi pengelola wilayah pesisir dan laut.
  9. Kerja sama antar daerah dalam pengelolaan wilayah pesisir.
  10. Larangan-larangan terkait pengelolaan sumber daya pesisir.
  11. Penyelesaian sengketa pemanfaatan sumber daya.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka semua Peraturan yang mengatur wilayah pesisir tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 45 dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, pembekuan, pembatalan atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 52 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).