di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Lemhannas RI
Juga dikenal sebagai: Peraturan Gubernur Lemhannas 6/2026 · Peraturan Gubernur Lemhannas No. 6 Tahun 2026 · Peraturan Gubernur Lemhannas Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan Gubernur ini diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap penataan kelembagaan di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), khususnya terkait kedudukan Jabatan Tenaga Ahli. Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi perubahan status dan karakteristik Jabatan Tenaga Ahli menjadi jabatan fungsional dalam mekanisme pemberian tunjangan kinerja.
Secara substansial, peraturan ini melakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Lemhannas RI. Perubahan tersebut mencakup penghapusan ketentuan Pasal 4 ayat (6) serta pembaruan daftar nama jabatan, kelas jabatan, dan besaran tunjangan kinerja yang tercantum dalam lampiran peraturan, yang kini mencakup berbagai jabatan struktural dan jabatan fungsional seperti Tenaga Ahli, Analis Kebijakan, Auditor, Arsiparis, serta berbagai jabatan fungsional kesehatan dan teknis lainnya.