Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 7/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanTirawuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur pengelolaan barang milik daerah yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi. Pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris Daerah selaku pengelola berwenang dan bertanggung jawab menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah, meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah, mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah. Kepala SKPD selaku pengguna barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah, melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah, menggunakan barang milik daerah untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya. Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna. Pemindahtanganan barang milik daerah dapat berupa penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengelola. 3. Seluruh barang milik daerah yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga baik dalam bentuk kerjasama maupun yang telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjian sesuai dengan peraturan daerah ini. 4. Barang milik daerah yang berada dalam penguasaan dan/atau pengelolaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian, maka paling lama 1 (satu) tahun dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Semua biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Setiap orang yang memanfaatkan/menguasai barang milik daerah tanpa dilengkapi dengan dokumen perjanjian yang sah atau yang diatur dalam peraturan daerah ini, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.