di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 3/2021 · Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2021 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp.1.757.290.537.108,00, belanja daerah sebesar Rp.1.739.466.983.468,00, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 17.823.553.640,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan Rp. 0,00 dan pengeluaran Rp. 17.823.553.640,00, sehingga pembiayaan netto menjadi Rp. (17.823.553.640,00).
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer terdiri dari dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus fisik dan non fisik), dan dana insentif daerah. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dan lain-lain pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer mencakup belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.