Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Subang 7/2017 · Perda Kabupaten Subang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018
LokasiPemerintah Kabupaten Subang
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanSubang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018.

Peraturan Daerah Kabupaten Subang ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Subang Tahun 2014-2018. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyempurnakan konsep dan substansi RPJMD berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Tahun 2014-2018, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terkait organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dan bertanggung jawab atas program-program yang tercantum dalam RPJMD. Ketentuan substansial dalam perubahan ini meliputi perubahan definisi RPJMD, penyesuaian terhadap organisasi perangkat daerah pelaksana urusan pemerintahan dan penanggung jawab program, serta penyempurnaan konsep dan substansi RPJMD yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD, Renstra dan Renja OPD. Perubahan RPJMD harus ditindaklanjuti dengan penyusunan perubahan Renstra OPD.

(-)

(-)