Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 16/2011 · Perda Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2011 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK JAMBI
LokasiPemerintah Kota Sungai Penuh
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanSungai Penuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Jambi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh pada Bank Jambi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank Jambi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal berupa uang tunai yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Nilai penambahan modal adalah Rp 7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah), sehingga total penyertaan modal menjadi Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah). Penyertaan modal ini bersumber dari APBD Kota Sungai Penuh Tahun 2011. Laba atas penyertaan modal disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah.

(-)

(-)