Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 2/2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2003Tanggal Penetapan:31 Maret 2003
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 April 2003
Tanggal Penetapan31 Maret 2003
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 2. (-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2002. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 443.608.019.767,41 dan belanja sebesar Rp. 367.512.509.662,61, yang terdiri dari belanja rutin dan pembangunan, sehingga terdapat Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp. 76.095.510.104,80. Selain itu, diatur pula pendapatan dan belanja urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2002. Ringkasan perhitungan APBD dan rinciannya, termasuk perhitungan pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta urusan kas dan perhitungan, tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)