di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Dan Pengadilan Negeri Makassar
Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2001 · Keppres No. 31 Tahun 2001 · Keppres Nomor 31 Tahun 2001
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberikan perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada individu dan masyarakat. Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia di beberapa kota besar bertujuan untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Surabaya, Medan, dan Makassar. Daerah hukum masing-masing pengadilan mencakup beberapa provinsi di Indonesia. Semua biaya yang diperlukan untuk pembentukan dan pengadaan sarana dan prasarana pengadilan ini dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.