Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 175/PMK.05/2015 · PMK No. 175/PMK.05/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Oktober 2015Tanggal Penetapan:21 September 2015
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Oktober 2015
Tanggal Penetapan21 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2015 ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Lumajang yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, di mana tarif layanan harus ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur tarif layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut kepada masyarakat umum dan pihak penjamin, seperti pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan asuransi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian tarif berdasarkan kelas layanan, tarif farmasi, dan ketentuan kerja sama dengan pihak penjamin. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas, seperti Kelas III, II, I, Utama, VIP B, dan VIP A, serta tarif tidak berdasarkan kelas yang mencakup berbagai layanan medis dan farmasi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang kerja sama operasional dengan pihak lain dan pemberian tarif khusus untuk pasien dari keluarga miskin.

(-)

(-)